Senin, 06 APRIL 2026 • 13:20 WIB

6 Cara ke Dokter Gigi Pakai BPJS dan Jenis Perawatan yang Ditanggung, Wajib Tahu!

Author

gimana cara ke dokter pakai BPJS (Freepik)

INDOZONE.ID - Pernah nggak sih kamu ingin ke dokter gigi, tapi langsung ragu karena takut biayanya mahal? 

Padahal, lewat BPJS Kesehatan, ada banyak perawatan gigi yang bisa kamu dapatkan tanpa keluar banyak biaya.

Sayangnya, masih banyak yang belum tahu alur dan layanan apa saja yang ditanggung.

Biar nggak bingung, yuk pahami cara ke dokter gigi pakai BPJS beserta jenis perawatannya!

1. Pastikan Status BPJS Kamu Aktif Dulu

Sebelum ke dokter gigi, pastikan dulu status BPJS kamu aktif.

Kalau masih ada tunggakan atau status nonaktif, layanan kesehatan tidak bisa digunakan.

Kamu bisa cek dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN, call center 165, atau langsung ke kantor BPJS maupun faskes terdekat.

Langkah ini penting supaya proses berobat nanti nggak terhambat di tengah jalan.

2. Cek Faskes kamu, Sudah Ada Layanan Dokter Gigi Belum

Setelah itu, pastikan faskes tempat kamu terdaftar memang menyediakan layanan dokter gigi.

Biasanya berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS.

Kalau tersedia, kamu bisa langsung daftar untuk pemeriksaan.

Tapi kalau belum ada, kamu perlu meminta rujukan internal ke faskes lain yang memiliki dokter gigi.

3. Manfaatkan Antrean Online Biar Nggak Perlu Nunggu Lama

Sekarang, kamu nggak perlu datang pagi-pagi hanya untuk antre.

Lewat aplikasi Mobile JKN, kamu bisa daftar secara online dengan lebih praktis.

Baca juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Lengkap

Cukup unduh aplikasinya di Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK.

Setelah itu, pilih menu pelayanan dan antrean online, lalu tentukan faskes serta jadwal yang kamu inginkan.

Dengan cara ini, kamu bisa datang sesuai jadwal tanpa harus menunggu lama di tempat.

4. Datang ke Faskes untuk Pemeriksaan Awal

Faskes tingkat pertama adalah pintu awal untuk semua layanan BPJS, termasuk perawatan gigi. Saat datang, kamu cukup membawa kartu BPJS (KIS) dan KTP.

Dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan dasar seperti tambal gigi, cabut gigi tanpa operasi, atau scaling jika diperlukan.

Kalau kondisinya masih ringan, biasanya langsung ditangani di sini.

5. Pindah Faskes Kalau Memang Diperlukan

Kalau faskes kamu tidak menyediakan layanan dokter gigi dan ingin lebih praktis ke depannya, kamu bisa mengajukan pindah faskes.

Pengajuan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS.

Tapi ingat, pergantian ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam tiga bulan, jadi pastikan pilih yang paling sesuai.

6. Lanjut ke Rumah Sakit Jika Butuh Penanganan Lebih Lanjut

Jika kondisi gigimu membutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Biasanya untuk kasus seperti operasi gigi bungsu, perawatan saluran akar, atau pemeriksaan dengan alat khusus.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS, dan KTP, kamu bisa melanjutkan pengobatan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan.

Jika perlu kontrol, dokter juga akan memberikan jadwal lanjutan tanpa harus kembali ke faskes awal.

Jenis Perawat yang Ditanggung 

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada cukup banyak perawatan gigi yang sebenarnya sudah ditanggung dan bisa kamu manfaatkan.

Mulai dari layanan administrasi, pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi dengan dokter gigi.

Selain itu, BPJS juga menanggung tindakan seperti pencabutan gigi, baik gigi susu maupun gigi permanen, termasuk pemberian obat setelah tindakan.

Untuk perawatan lainnya, kamu juga bisa mendapatkan tambal gigi (tumpatan komposit atau GIC) serta pembersihan karang gigi (scaling) sesuai kebutuhan medis.

Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti kegawat daruratan gigi dan mulut, penanganannya juga tetap ditanggung.

Dengan memahami alurnya, cara ke dokter gigi pakai BPJS sebenarnya nggak ribet.

Tinggal ikuti langkahnya dengan benar, kamu tetap bisa merawat kesehatan gigi tanpa harus khawatir soal biaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Fkg.umsida.ac.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU