Selasa, 12 MEI 2026 • 09:15 WIB

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah

Author

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah (umsu)

INDOZONE.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan, menjaga status kepesertaan agar tetap aktif merupakan hal yang penting. Jika iuran menunggak terlalu lama, kartu BPJS bisa menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan sementara waktu.

Peserta yang sempat menunggak iuran, bisa terkena denda rawat inap setelah kartu BPJS aktif kembali, dan digunakan untuk layanan rawat inap di rumah sakit.

Karena itu, penting untuk memahami cara kerja dan perhitungan denda rawat inap BPJS Kesehatan, agar tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Apa Itu Denda Rawat Inap BPJS?

Denda rawat inap BPJS adalah biaya tambahan yang harus dibayar peserta, setelah mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sempat nonaktif karena menunggak iuran, lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Perlu diketahui, denda ini bukan dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran bulanan. Denda baru berlaku jika peserta menjalani rawat inap setelah kartu BPJS kembali aktif akibat tunggakan yang sebelumnya belum dibayar. 

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru: Besaran, Cara Bayar, dan Aturan Denda

Kapan Denda BPJS Berlaku?

Denda rawat inap BPJS berlaku jika memenuhi beberapa kondisi berikut:

  • Peserta memiliki tunggakan iuran BPJS
  • Status kepesertaan sempat nonaktif
  • Peserta sudah melunasi tunggakan
  • Kartu BPJS aktif kembali
  • Peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali

Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka denda tidak dikenakan.

Rumus Perhitungan Denda

Berdasarkan peraturan yang berlaku (Perpres No. 64 Tahun 2020), besaran denda layanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Denda = 5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tertunggak

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui:

  • Jumlah bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan.
  • Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp30.000.000.
  • Denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap tingkat lanjutan.

Contoh Cara Menghitung Denda BPJS

Misalkan kamu adalah peserta mandiri yang menunggak selama 10 bulan, lalu melunasi tunggakan tersebut. Seminggu kemudian (masih dalam rentang 45 hari), kamu harus menjalani rawat inap dengan total biaya Rp5.000.000,-.

Maka perhitungannya adalah:

Denda = 5% x Rp5.000.000 x 10 bulan
Denda = Rp250.000 x 10
Denda = Rp2.500.000,-

Jadi, selain biaya iuran bulanan yang sudah dilunasi, kamu membayar denda layanan sebesar Rp2.500.000,- ke pihak BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Lengkap

Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta bisa mengecek apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Ini adalah cara yang paling lengkap dan sangat disarankan bagi pengguna ponsel pintar.

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan kata sandi Anda.
  • Pilih menu "Menu Lainnya" lalu klik "Info Iuran".
  • Layar akan menampilkan rincian tunggakan dan total tagihan yang harus dibayar.

2. Melalui SMS Center

Jika kamu tidak memiliki akses internet, kamu bisa menggunakan layanan pesan singkat (SMS).

  • Ketik format: TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan (Contoh: TAGIHAN 0001234567890).
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400.
  • Tunggu balasan SMS yang berisi status pembayaran dan jumlah tunggakan.

3. BPJS Kesehatan Care Center 165

  • Telepon ke nomor 165 menggunakan telepon rumah atau HP.
  • Pilih opsi untuk "Pengecekan Status Peserta" atau "Tagihan Iuran". Biasanya, sistem akan meminta kamu memasukkan nomor NIK (KTP) atau nomor kartu BPJS Kesehatan kamu.
  • Sistem akan menyebutkan status kepesertaan kamu (Aktif/Nonaktif) serta jumlah nominal tunggakan jika ada.

Cara Membayar Denda

1. Melalui Mobile Banking (Mandiri, BRI, BNI, BCA, dll.)

Metode ini paling mudah dilakukan langsung dari ponsel kamu.

  • Buka aplikasi mobile banking pilihan kamu.
  • Pilih menu Bayar atau Pembayaran.
  • Pilih kategori BPJS > BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor virtual account atau nomor kartu BPJS kamu.
  • Sistem biasanya akan otomatis mendeteksi apakah itu iuran bulanan atau Denda Layanan. Pilih tagihan denda yang muncul.
  • Masukkan PIN dan simpan bukti transaksinya.

2. Melalui Minimarket (Alfamart / Indomaret)

Jika kamu lebih nyaman membayar secara tunai, kamu bisa mengunjungi gerai ritel terdekat.

  • Datangi kasir dan sampaikan bahwa kamu ingin membayar Denda BPJS Kesehatan.
  • Sebutkan nomor peserta atau tunjukkan kartu BPJS/KTP kamu.
  • Kasir akan menyebutkan nominal denda yang harus dibayar beserta biaya admin (jika ada).
  • Lakukan pembayaran dan simpan struk fisik sebagai bukti sah.

3. Melalui ATM

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > BPJS Kesehatan.
  • Pilih jenis layanan (biasanya akan muncul pilihan Iuran atau Denda).
  • Masukkan nomor kartu BPJS kamu.
  • Konfirmasi jumlah tagihan denda yang tertera di layar, lalu pilih Ya/Bayar.

4. Melalui E-Wallet (GoPay, OVO, ShopeePay)

  • Buka aplikasi e-wallet pilihan kamu.
  • Pilih menu Tagihan atau Bills.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor kartu kamu. Secara otomatis, sistem akan menampilkan tagihan yang belum terbayar, termasuk denda jika statusnya sudah muncul di sistem.
  • Klik bayar dan masukkan PIN keamanan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Ini Penjelasan dan Dampaknya

Dengan memahami cara menghitung denda BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih siap dan tidak kaget saat harus menggunakan layanan rawat inap.

Oleh karena itu, usahakan untuk rutin membayar iuran tepat waktu agar kartu BPJS tetap aktif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU