Minggu, 17 MEI 2026 • 16:40 WIB

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Global

Author

Kantor Pusar WHO di Jenewa, Swiss. (REUTERS/Denis Balibouse)

INDOZONE.ID - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).

Dalam pernyataannya, WHO menyebut wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo tersebut memerlukan perhatian internasional, meski belum dikategorikan sebagai pandemi global.

“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan WHO.

Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika atau Africa CDC melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium di Republik Demokratik Kongo.

Baca juga: Sejarah dan Karakteristik Penyakit Ebola, Wabah Besar di Afrika Barat pada Tahun 2014-2016

Dari jumlah tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.

Selain kasus yang sudah terkonfirmasi, otoritas kesehatan juga menemukan 246 kasus lain yang masih belum terverifikasi, serta menyelidiki kemungkinan keterkaitan wabah dengan kematian terhadap 65 orang lainnya.

Di Uganda, pemerintah juga telah menetapkan status siaga tinggi menyusul perkembangan wabah tersebut.

WHO menyatakan hingga kini jumlah pasti orang yang terinfeksi maupun area penyebaran virus masih terus dipantau.

Pada akhir Januari lalu, WHO mengirim tim ahli ke Uganda untuk membantu penanganan wabah Ebola di negara tersebut.

Baca juga: 100 Anak Tewas dalam Sebulan, Bangladesh Gelar Vaksinasi Darurat Hadapi Wabah Campak

Kemudian pada Februari, WHO mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda sebagai bagian dari upaya pengendalian wabah.

Meski Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola di negara itu berakhir pada akhir April, WHO kini tetap menetapkan status PHEIC karena risiko penyebaran lintas negara masih menjadi perhatian.

PHEIC merupakan status darurat kesehatan internasional yang dikeluarkan WHO ketika suatu wabah dinilai berpotensi menyebar ke negara lain dan membutuhkan respons global yang terkoordinasi.

Dalam Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara juga diwajibkan mengambil langkah cepat ketika status PHEIC ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU