Gaji di Singapura tinggi, WNI banyak yang pindah kewarganegaraan.
INDOZONE.ID - Singapura terus menjadi magnet bagi tenaga kerja asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Dengan gaji rata-rata yang mencapai Rp62 juta per bulan pada tahun 2024, Singapura menawarkan penghasilan hingga 13 kali lipat dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia yang berkisar Rp2-5 juta per bulan.
Tak heran jika ribuan WNI memilih untuk berpindah kewarganegaraan demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik di negeri tetangga.
Singapura, negara dengan populasi sekitar 5,5 juta orang, terus mencatatkan gaji rata-rata yang melampaui negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Pada tahun 2023, upah minimum di Singapura bahkan mencapai Rp78,8 juta per bulan.
Hal ini membuat negara ini menjadi salah satu tempat paling menarik bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia.
Keunggulan finansial ini menjadi daya tarik utama. Dibandingkan Indonesia, di mana mayoritas pekerja hanya mendapatkan UMP sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Singapura menawarkan kesempatan penghasilan yang lebih besar dengan standar hidup yang tinggi.
Daya tarik gaji tinggi dan peluang hidup lebih baik mendorong ribuan WNI untuk berpindah kewarganegaraan ke Singapura.
Berdasarkan data dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, sebanyak 4.241 WNI telah menjadi warga negara Singapura sejak 2019 hingga April 2023.
Baca Juga: Singapura Berikan Rp71 Juta untuk Pencari Kerja
Pada tahun 2022 saja, tercatat ada 1.091 WNI yang resmi mengganti kewarganegaraan mereka.
Jumlah ini menunjukkan tren meningkatnya minat WNI untuk menjadi bagian dari masyarakat Singapura.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Immigration And Checkpoints Authority (ICA) Singapura