Bagi mereka yang ingin menjadi warga negara Singapura, ada beberapa prosedur dan biaya yang harus dipenuhi.
Orang dewasa yang telah mendapatkan status Permanent Resident (PR) perlu membayar biaya aplikasi sebesar S$100 atau sekitar Rp1.130.000.
Selain itu, ada kategori biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti:
1. Anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua Singapura: Biaya aplikasi sebesar S$18 atau sekitar Rp203.400.
2. Biaya tambahan setelah permohonan disetujui: Sebesar S$70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Dengan biaya yang relatif terjangkau, terutama bagi mereka yang sudah bekerja di Singapura, proses ini menjadi semakin menarik bagi WNI yang ingin mencari penghidupan baru.
Meski menawarkan gaji yang tinggi, hidup di Singapura juga memiliki tantangan tersendiri.
Biaya hidup di negara ini terkenal sangat mahal, mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan hingga tempat tinggal.
Selain itu, persaingan kerja yang ketat dan tuntutan profesionalitas yang tinggi membuat pekerja di Singapura harus selalu meningkatkan kualitas diri mereka.
Namun, bagi banyak orang, keuntungan finansial dan peluang karier di Singapura dianggap sepadan dengan tantangan tersebut.
Fenomena perpindahan WNI ke Singapura mencerminkan tren globalisasi yang semakin nyata, di mana pekerja mencari peluang terbaik di luar negeri.
Dengan gaji tinggi dan standar hidup yang menjanjikan, Singapura terus menjadi tujuan utama bagi pekerja Indonesia yang ingin meningkatkan taraf hidup mereka.
Baca Juga: Elon Musk Ramal Singapura Punah Akibat Angka Kelahiran Rendah, Robot Jadi Pengganti Pekerja?
Ke depan, tren WNI pindah ke Singapura karena gaji ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama dengan semakin banyaknya WNI yang tertarik untuk mengadu nasib di negara yang jadi salah satu ekonomi terkuat di dunia ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Immigration And Checkpoints Authority (ICA) Singapura