Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 15:30 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang Lain

Syarat Zakat atas Hewan Ternak

Ilustrasi ternak kambing. (freepik.com)

Para ulama sepakat bahwa hukum zakat ternak hanya diwajibkan jika hewan tersebut digembalakan secara bebas di padang rumput sepanjang tahun. Jika hewan ternak diberikan pakan oleh pemiliknya, maka zakat tidak diwajibkan kecuali jika hewan tersebut diperjualbelikan sebagai komoditas dagang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i, dan Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Zakat atas unta yang digembalakan: untuk setiap 40 ekor, satu ekor bint labun harus dikeluarkan.” Hal ini menunjukkan bahwa zakat hanya diwajibkan pada ternak yang digembalakan, bukan yang diberi makan oleh pemiliknya.

Zakat atas hewan ternak memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam. Zakat ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang mencapai nisab tertentu wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat hewan-hewan tersebut digembalakan secara bebas.

Sementara itu, hewan ternak yang diberi pakan oleh pemiliknya tidak diwajibkan zakat kecuali digunakan untuk perdagangan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Islamqa.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya

Link berhasil disalin!