Tetapi, mereka juga menekankan peran penting peningkatan ketersediaan pemeriksaan Imunohistokimia (IHK) di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan mengurangi beban biaya.
Transformasi Layanan Sekunder sebagai pilar pertama Kemenkes, di mana dalam rencananya setiap provinsi punya kompetensi khusus dalam menangani perawatan penyakit serius, termasuk kanker.
Pilar ini bertujuan untuk memperkuat upaya promosi dan preventif guna meningkatkan jumlah individu yang sehat, meningkatkan proses skrining kesehatan, dan memperluas kemampuan layanan kesehatan primer.
Hal ini dilakukan karena banyaknya pasien yang antre di rumah sakit besar akibat rumah sakit daerah mereka tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memberikan tindakan.
Deteksi dini bisa dilakukan dengan screening paru-paru, melalui medical check up yang sudah tersedia di RS Persahabatan.
Deteksi dini bisa dilakukan secara mandiri dengan datang ke Puskesmas dan bila menemukan risiko kanker paru maka akan langsung dirujuk ke dokter spesialis paru. Ini dapat dimanfaatkan dengan asuransi BPJS.
Screening dan deteksi dini pun menjadi langkah preventif untuk mengurangi angka kematian akibat kanker paru-paru.
Selain merokok, banyak faktor lainnya yang menjadi penyebab kanker paru, seperti faktor lingkungan, bekerja di area karsinogen, genetik, dan gaya hidup.
Faktanya, penyakit kanker sendiri merupakan penyakit yang sangat lambat mutasinya. Butuh waktu 10 tahun untuk sampai pada penyakit tersebut menjadi serius dan berakhir pada stadium lanjut.
Oleh karenanya, perlu deteksi dini agar penyakitnya lebih mudah disembuhkan. Apabila dalam keluarganya memiliki riwayat kanker paru, maka akan lebih rentan terkena.
Lewat pemeriksaan molekuler, maka akan memungkinkan untuk mendeteksi adanya kanker paru sehingga dokter dapat menentukan obat terbaik bagi para pasien.
Upaya meningkatkan upaya hidup dari kanker paru:
1. Screening dilakukan pemeriksaan pada orang yang belum memiliki gejala namun sudah memiliki risiko penyakit.
Program screening ini bisa dilakukan oleh usia 45-71 tahun, riwayat perokok aktif/pasif, atau yang sudah berhenti merokok selama 15 tahun terakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators