Ilustrasi nyamuk penyebab virus oropouche dan perbedaannya dengan demam berdarah. (freepik.com)
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Ditularkan oleh nyamuk Aedes (Aedes aegypti dan Aedes albopictus).
- Virus Oropouche: Gejala muncul 4-8 hari setelah infeksi, meliputi demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, dan nyeri sendi, dan biasanya berlangsung sekitar satu minggu.
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Gejala muncul 3-14 hari setelah infeksi dan bisa berlangsung dari beberapa hari (Zika) hingga minggu atau bulan (Chikungunya dan kasus demam berdarah berat).
- Virus Oropouche: Jarang menyebabkan komplikasi berat, namun dapat menyebabkan meningitis dan ensefalitis dalam beberapa kasus.
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Dapat menyebabkan komplikasi berat seperti kelainan kongenital dan nyeri sendi kronis.
- Virus Oropouche: Imunitas silang terbatas dengan virus Bunyaviridae lainnya.
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Reaktivitas silang dapat terjadi, terutama antara demam berdarah dan Zika karena struktur virus yang mirip.
- Virus Oropouche: Didiagnosis melalui RT-PCR dan isolasi virus dari sampel darah.
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Didiagnosis menggunakan RT-PCR, tes serologi (antibodi IgM dan IgG), dan isolasi virus.
- Virus Oropouche: Belum ada vaksin yang tersedia.
- Demam Berdarah, Zika, dan Chikungunya: Demam berdarah memiliki vaksin yang disetujui (Dengvaxia) di beberapa negara; belum ada vaksin untuk Zika dan Chikungunya.
Demikian beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara virus Oropouche, penyakit baru yang mirip dengan demam berdarah dan virus serupa.
Memahami perbedaan antara virus Oropouche, demam berdarah, Zika, dan chikungunya serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membantu kita lebih waspada dan terhindar dari infeksi.
Tetap waspada, jaga kesehatan, dan selalu ikuti saran medis untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Moneycontrol.com