Ilustrasi bayi sedang minum susu formula. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Peraturan mengenai susu formula bayi di Indonesia semakin diperketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Berikut beberapa penjelasan mengenai empat fakta menarik mengenai Peraturan Baru Kemenkes tentang susu formula (sufor) bayi.
Ilustrasi susu formula bayi dan larangan-larangan dari pemerintah. (freepik.com)
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pasal 33 dengan tegas melarang produsen dan distributor susu formula bayi untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Larangan ini mencakup pemberian contoh produk secara cuma-cuma, penawaran kerja sama kepada fasilitas kesehatan, hingga penggunaan tenaga medis untuk mempromosikan produk susu formula.
Selain itu, penjualan langsung ke rumah, pemberian diskon, serta pengiklanan melalui media massa, termasuk media sosial, juga dilarang.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI yang optimal bagi kesehatan anak.
Baca Juga: Jumlah Kasusnya Meningkat, Bener Enggak Sih Susu Formula Jadi Pemicu Diabetes pada Anak?
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan bahwa larangan iklan susu formula ini sejalan dengan rekomendasi dari Majelis Kesehatan Dunia (WHA) untuk mendukung program ASI eksklusif.
Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat kesehatan jangka panjang yang signifikan bagi anak.
Baca Juga: FDA Tarik Beberapa Jenis Susu Formula yang Dibuat di Michigan Usai Seorang Bayi Meninggal
Ilustrasi ibu sedang memberikan susu formula pada bayinya. (freepik.com)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkes.go.id