Pemantauan dan penegakan sanksi akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Hal ini juga termasuk pengadopsian penuh Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 1981.
Panduan WHO menyoroti pentingnya pelabelan yang jelas pada produk makanan bayi dan anak kecil. Label harus mencantumkan peringatan usia yang tepat, ukuran porsi, dan frekuensi penggunaan.
Sayangnya, masih ditemukan label yang menyesatkan dan promosi produk yang tidak sesuai dengan panduan tersebut.
WHO juga mengamanatkan larangan total terhadap pemberian insentif kepada petugas kesehatan oleh industri susu formula, untuk mencegah promosi tidak tepat yang dapat mengganggu praktik menyusui yang dianjurkan.
Demikian beberapa penjelasan mengenai empat fakta menarik mengenai Peraturan Baru Kemenkes tentang susu formula (sufor) bayi.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan praktik pemberian ASI eksklusif dapat lebih terlindungi dari promosi tidak etis produk susu formula.
Perlindungan ini penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan manfaat optimal dari ASI, yang sangat penting bagi perkembangan dan kesehatan mereka di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkes.go.id