Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 JANUARI 2025 • 18:15 WIB

Catat! Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja Namanya?

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

INDOZONE.ID - BPJS telah menjadi solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapat pengobatan dengan biaya yang sangat terjangkau.

Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua penyakit yang diderita pasien bisa ditanggung BPJS. Ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS.

Baca Juga: Menguak Khasiat Konsumsi Air Kelapa Muda di Pagi Hari, Termasuk Bisa Cegah Batu Ginjal

Berikut adalah penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

2. Operasi Kecantikan dan Estetika

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Baca Juga: 6 Penyebab Bayi Lahir Prematur dan Cara Mencegahnya: Calon Ibu Wajib Tahu!

5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri

6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

8. Cedera Akibat Tawuran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Catat! Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja Namanya?

Link berhasil disalin!