Selasa, 14 JANUARI 2025 • 18:15 WIB

Catat! Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja Namanya?

Author

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

INDOZONE.ID - BPJS telah menjadi solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapat pengobatan dengan biaya yang sangat terjangkau.

Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua penyakit yang diderita pasien bisa ditanggung BPJS. Ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS.

Baca Juga: Menguak Khasiat Konsumsi Air Kelapa Muda di Pagi Hari, Termasuk Bisa Cegah Batu Ginjal

Berikut adalah penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

2. Operasi Kecantikan dan Estetika

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Baca Juga: 6 Penyebab Bayi Lahir Prematur dan Cara Mencegahnya: Calon Ibu Wajib Tahu!

5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri

6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

8. Cedera Akibat Tawuran

9. Pelayanan di Luar Negeri

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

11. Pengobatan Alternatif

12. Alat Kontrasepsi

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan

15. Fasilitas Non-Mitra BPJS

16. Kecelakaan Kerja

17. Kecelakaan Lalu Lintas

18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri

19. Layanan dalam Bakti Sosial

20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya

21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Dari data 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari segala resiko kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir