INDOZONE.ID - BPJS telah menjadi solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapat pengobatan dengan biaya yang sangat terjangkau.
Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua penyakit yang diderita pasien bisa ditanggung BPJS. Ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS.
Baca Juga: Menguak Khasiat Konsumsi Air Kelapa Muda di Pagi Hari, Termasuk Bisa Cegah Batu Ginjal
Berikut adalah penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Baca Juga: 6 Penyebab Bayi Lahir Prematur dan Cara Mencegahnya: Calon Ibu Wajib Tahu!
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
11. Pengobatan Alternatif
12. Alat Kontrasepsi
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
16. Kecelakaan Kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
19. Layanan dalam Bakti Sosial
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Dari data 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari segala resiko kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan