INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan mencatat total klaim layanan kesehatan yang dibayarkan sepanjang 2025 mencapai Rp201 triliun, atau naik sekitar 14,9 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah Rp175 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, beban klaim terbesar masih berasal dari empat kelompok penyakit katastropik utama, yaitu kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU).
"Pada 2024, sebesar 34 persen dari total klaim dibayarkan untuk penanganan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi,” ujar Ghufron usai acara Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) di Yogyakarta, dikutip Kamis (11/12/2205).
Ghufron mengatakan bahwa peningkatan biaya kesehatan pada tahap awal merupakan konsekuensi dari perluasan program promotif dan preventif, termasuk skrining Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Namun begitu, dia menyebut tren tersebut tidak berlangsung selamanya.
Baca juga: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta
“Biaya kesehatan akan naik, tetapi hanya di awal-awal tahun. Lima tahun setelahnya akan turun setelah dilakukan penanganan yang tepat,” ujarnya.
CKG merupakan program pemerintah untuk menekan prevalensi penyakit yang dapat dicegah, sementara BPJS Kesehatan menyediakan skrining gratis untuk tujuan serupa.
Ghufron menekankan bahwa upaya menjaga kesehatan masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun mental. Ia menyoroti masih banyaknya ketidakseimbangan informasi yang memengaruhi keputusan layanan kesehatan.
Ia mencontohkan dua kondisi yang sering ditemukan:
Banyak pasien membaca informasi kesehatan setengah-setengah sehingga merasa perlu dirujuk meski kondisi dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Menurut Ghufron, masih ada tenaga kesehatan yang belum memahami 144 jenis penyakit yang wajib diselesaikan di FKTP sebelum dirujuk.
Baca juga: Wamenkes Dante Tegaskan BPJS Kesehatan Berlaku untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA