INDOZONE.ID - BPJS Kesejatan tidak hanya memberikan jaminan pembiayaan pengobatan, tetapi juga menyediakan layanan skrining kesehatan untuk membantu peserta mendeteksi risiko penyakit sejak dini.
Layanan ini penting sebagai langkah pencegahan agar penyakit dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
Lalu, apa itu skrining BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mengaksesnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Klaim BPJS Kesehatan Naik Hampir 15 Persen pada 2025, Tembus Rp201 Triliun
Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan?
Skrining BPJS Kesehatan adalah layanan deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) yang dapat diakses oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Skrining ini bertujuan untuk mengetahui risiko kesehatan seseorang sebelum muncul gejala serius.
Beberapa penyakit yang diskrining antara lain:
- Diabetes melitus
- Hipertensi (tekanan darah tinggi)
- Penyakit jantung
- Stroke
- Penyakit ginjal kronis
Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
Skrining kesehatan memiliki banyak manfaat, diantaranya:
- Mengetahui kondisi kesehatan lebih awal
- Mencegah komplikasi penyakit kronis
- Mengurangi biaya pengobatan jangka panjang
- Membantu peserta menerapkan pola hidup sehat
- Menjadi dasar rujukan medis bila diperlukan
Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Lengkap
BPJS Kesehatan menyediakan dua cara utama melakukan skrining yaitu online dan offline di fasilitas kesehatan.
1. Cara Skrining BPJS Kesehatan Online
a. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Isi data dan pertanyaan yang tersedia dengan jujur
- Submit dan tunggu hasil screening
Hasil akan langsung muncul berupa kategori risiko:
- Risiko rendah
- Risiko sedang
- Risiko tinggi
b. Melalui Website BPJS Kesehatan
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan
- Masuk ke menu Skrining Riwayat Kesehatan
- Masukkan NIK dan data peserta
- Jawab seluruh pertanyaan kesehatan
- Lihat hasil evaluasi risiko
2. Cara Screening BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Offline)
Selain online, peserta juga dapat melakukan screening langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti:
- Puskesmas
- Klinik
- Dokter keluarga
Langkah-langkahnya:
- Datang ke FKTP terdaftar
- Bawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP
- Sampaikan ke petugas ingin melakukan screening kesehatan
- Petugas akan melakukan pemeriksaan dasar seperti tekanan darah, berat dan tinggi badan, serta gula darah (jika diperlukan)
- Peserta akan mendapatkan hasil dan rekomendasi medis
- Jenis Screening yang Umumnya Dilakukan
Beberapa pemeriksaan yang sering dilakukan dalam screening BPJS:
- Indeks Massa Tubuh (IMT)
- Tekanan darah
- Riwayat merokok
- Pola makan dan aktivitas fisik
- Riwayat penyakit keluarga
Syarat Mengikuti Screening BPJS Kesehatan
Agar bisa mengikuti screening, peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Status kepesertaan aktif
- Data kepesertaan sesuai NIK
- Mengisi screening secara mandiri atau datang ke FKTP
Baca juga: Mau Scaling Gigi Gratis? Gunakan BPJS Kesehatan, Ini Panduan Lengkapnya
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Screening Keluar?
- Risiko rendah: Tetap jaga pola hidup sehat
- Risiko sedang: Disarankan kontrol rutin ke FKTP
- Risiko tinggi: Akan diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan atau rujukan
Hasil screening juga dapat menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis.
Pentingnya Screening Rutin
BPJS Kesehatan menyarankan peserta melakukan screening secara berkala, minimal 1 kali dalam setahun, terutama bagi:
- Usia di atas 30 tahun
- Perokok aktif
- Memiliki riwayat penyakit keluarga
- Kurang aktivitas fisik
Skrining BPJS Kesehatan merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kesehatan jangka panjang.
Dengan proses yang mudah, gratis, dan bisa dilakukan secara online maupun offline, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memanfaatkan layanan ini secara rutin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Webskrining.bpjs-kesehatan.go.id