Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 APRIL 2026 • 15:00 WIB

Cara Ubah Girik Jadi SHM dengan Syarat 2026, Ini yang Perlu Disiapkan!

Cara Ubah Girik Jadi SHM dengan Syarat 2026, Ini yang Perlu Disiapkan!Cara ubah girik jadi SHM (freepik)

INDOZONE.ID - Masih banyak orang merasa aman hanya dengan memegang surat girik sebagai bukti tanah. 

Padahal, dokumen ini sekarang tidak cukup kuat secara hukum untuk melindungi kepemilikanmu.

Supaya lebih aman dan diakui negara, penting untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nah, sebelum mengurusnya, ada beberapa syarat dan cara yang perlu kamu siapkan agar prosesnya berjalan lancar:

Apa Itu Girik dan Kenapa Perlu Diubah?

Girik, petuk, atau kikitir adalah dokumen lama yang mencatat pembayaran pajak tanah sebelum sistem sertifikasi modern diberlakukan.

Banyak orang masih menyimpannya sebagai pegangan, padahal secara hukum statusnya lemah.

Artinya, jika terjadi sengketa, posisi pemilik girik jauh lebih rentan dibanding pemilik SHM.

Oleh karena itu, proses peningkatan status ini penting untuk memastikan tanah kamu benar-benar diakui negara

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengurus girik menjadi SHM, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:

Baca juga: Cek Bansos PKH & BPNT April 2026: Link Resmi, Syarat DTSEN, dan Rincian Nominal

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat girik asli
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru

Langkah-langkah Mengubah Girik Jadi SHM

Beberapa langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengubah grik Jadi SHM:

1. Urus Surat Keterangan di Kelurahan

Langkah awal dimulai dari kelurahan atau desa setempat.

Kamu perlu mengurus surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan benar milikmu secara administratif.

2. Daftar ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan sertifikasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Atrbpn.go.id, Remax.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Ubah Girik Jadi SHM dengan Syarat 2026, Ini yang Perlu Disiapkan!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!