Ilustrasi muntah. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat menjalankan ibadah puasa adalah apakah muntah membatalkan puasa atau tidak.
Ada berbagai pandangan mengenai hukum muntah saat puasa dalam Islam, tergantung pada apakah muntah terjadi secara sengaja atau tidak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap muntah saat puasa Ramadhan menurut ajaran Islam.
Baca Juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Puasa dengan Pasta Gigi? Ini Penjelasannya
Ilustrasi wanita muntah. (freepik.com)
Muntah adalah kondisi ketika makanan, cairan, atau zat lain dikeluarkan dari lambung melalui mulut.
Proses ini bisa terjadi secara alami akibat gangguan pencernaan atau faktor lain, dan bisa juga dilakukan dengan sengaja.
Dalam Islam, muntah membatalkan puasa atau tidak tergantung pada bagaimana muntah tersebut terjadi:
Jika seseorang secara sadar memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau menekan perut agar muntah keluar, maka puasanya dianggap batal. Orang yang sengaja muntah diwajibkan mengganti puasa pada hari lain setelah Ramadan.
Jika muntah terjadi secara tidak disengaja, misalnya karena sakit, mual mendadak, atau reaksi alami tubuh, maka puasa tetap sah dan tidak perlu menggantinya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Baca Juga: Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi muntah saat puasa. (freepik.com)
Sebagian orang mungkin hanya muntah dalam jumlah sedikit, misalnya hanya mengeluarkan cairan atau sisa makanan tanpa muntah penuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info