Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 MARET 2025 • 15:00 WIB

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Jika muntah terjadi dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, maka puasa tetap batal dan harus diganti. Namun, jika muntah terjadi secara alami tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Apakah Meludah Membatalkan Puasa?

Ada perbedaan mendasar antara muntah dan meludah. Meludah, mengeluarkan dahak, atau membuang lendir dari tenggorokan tidak membatalkan puasa karena zat tersebut tidak berasal dari lambung. Oleh karena itu, tidak ada larangan dalam Islam untuk meludah saat berpuasa.

Secara umum, muntah saat puasa Ramadhan yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja membatalkan puasa dan harus diganti di hari lain.

Jika seseorang sakit dan merasa perlu muntah untuk meringankan kondisinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Semoga penjelasan ini membantu menjawab pertanyaan tentang hukum muntah saat puasa dalam Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Islamqa.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Link berhasil disalin!