Hal ini karena seseorang tidak berkewajiban melunasi utang kerabatnya. Bahkan, jika seorang anak atau ayah memiliki utang yang tidak bisa mereka bayar, maka memberikan zakat untuk melunasi utang mereka tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya
Dalam Islam, prioritas zakat keluarga harus diperhatikan agar manfaatnya lebih maksimal.
Zakat sebaiknya diberikan terlebih dahulu kepada kerabat yang membutuhkan sebelum disalurkan kepada orang lain. Dengan begitu, manfaatnya lebih terasa karena membantu orang terdekat yang memang membutuhkan bantuan.
Pendapat ini berdasarkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rahimahullah), yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, zakat boleh diberikan kepada kerabat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fatawa Syaikh Muhammad al-Saalih al-‘Uthaymeen, 1/461.
Memberikan zakat kepada kerabat yang memenuhi syarat sebagai mustahik tidak hanya dibolehkan, tetapi juga lebih utama karena memiliki dua manfaat yakni pahala sedekah dan mempererat hubungan keluarga.
Namun, perlu diperhatikan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban nafkah kepada mereka yang memang menjadi tanggungan.
Dengan memahami ketentuan ini, kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info