Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 MEI 2025 • 10:42 WIB

Cara Menghapus NPWP Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Kena Pajak

Ilustrasi NPWP.

INDOZONE.ID - Belakangan ini, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya surat dari kantor pajak, ditujukan kepada orang yang sudah meninggal. Surat ini bisa datang lewat pos maupun email.

Hal ini menimbulkan kebingungan, karena seolah-olah orang yang telah wafat masih memiliki tanggungan pajak.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara menghapus NPWP orang yang sudah meninggal agar tidak kena pajak atau terkena urusan administrasi yang tidak perlu.

Syarat Hapus NPWP Orang yang Sudah Meninggal

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses penghapusan berjalan lancar, pihak keluarga atau ahli waris harus melengkapi beberapa syarat hapus NPWP orang yang sudah meninggal, antara lain:

Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online dengan KTP di Hp: Cepat dan Praktis!

- Formulir permohonan penghapusan NPWP;
- Fotokopi akta kematian;
- NPWP asli milik yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Terdaftar (jika tersedia);
- Surat pernyataan dari ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP almarhum;
- Fotokopi KTP para ahli waris;
- Nomor kontak yang aktif.

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak tempat almarhum terdaftar.

Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Kini, selain datang langsung ke kantor pajak, ada juga cara menonaktifkan NPWP orang meninggal secara online yang lebih praktis. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Lebih Untung Mana NPWP Suami Istri Dipisah atau Digabung? Ini Jawaban Konsultan Pajak

1. Akses laman e-registration DJP di [https://ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id);
2. Login menggunakan akun yang tersedia;
3. Pilih menu penghapusan NPWP;
4. Unggah dokumen yang diminta;
5. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari KPP.

Dengan proses daring ini, keluarga tidak perlu repot ke kantor pajak, apalagi jika domisili jauh dari tempat NPWP terdaftar.

Sebenarnya, cara menghapus NPWP orang meninggal tidaklah sulit. Yang penting, semua dokumen tersedia lengkap dan sesuai syarat.

Jangan tunggu hingga mendapat surat dari kantor pajak baru mengurusnya. Sebab, lebih baik segera dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Menghapus NPWP Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Kena Pajak

Link berhasil disalin!