Dengan mengikuti cara hapus NPWP orang meninggal agar tidak kena pajak, baik secara langsung maupun online, urusan perpajakan almarhum bisa diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak