Ilustrasi vape. (Foto file: Reuters/Daniel Becerril)
INDOZONE.ID - Pemerintah Hong Kong semakin gencar dalam upaya menekan angka perokok di wilayahnya. Salah satu langkah terbaru yang akan diterapkan adalah, pelarangan kepemilikan dan penggunaan rokok elektrik atau vape, di tempat umum mulai pertengahan 2026.
Langkah ini diumumkan Sekretaris Kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau, pada Minggu (9/2/2025) kemarin, sebagai bagian dari agenda besar anti-tembakau pemerintah.
Meskipun impor, produksi, dan penjualan rokok elektrik serta produk tembakau yang dipanaskan, telah dilarang sejak April 2022, penggunaan vape masih cukup marak di Hong Kong.
Baca Juga: Vietnam Larang Vaping dan Rokok Elektrik Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat
Oleh karena itu, pemerintah merasa, perlu mengambil langkah lebih lanjut dengan melarang kepemilikan dan penggunaannya di ruang publik.
"Untuk melindungi generasi muda, sudah saatnya kita melarang penggunaan vape di tempat umum," ujar Lo dalam sebuah program televisi.
Pemerintah akan memulai kebijakan ini, dengan melarang kepemilikan dan penggunaan vape di area luar ruangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Inggris akan Larang Penggunaan Vape untuk Lindungi Kesehatan Anak, Indonesia Kapan?
Setelah masyarakat mulai terbiasa dengan aturan ini, penerapan akan diperluas ke semua tempat tanpa pengecualian.
Rancangan undang-undang terkait kebijakan ini akan diajukan ke legislatif pada April 2025, dengan target penerapan penuh pada pertengahan 2026.
Larangan tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di ruang publik. Sebab, penerapan di dalam ruangan dianggap memiliki lebih banyak tantangan dalam hal penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah Hong Kong juga menargetkan penurunan angka prevalensi perokok menjadi 7,8 persen pada tahun ini, dari 9,1 persen pada 2023.
Sejak diberlakukannya undang-undang pada 2022, siapa pun yang mengimpor vape ke Hong Kong dapat dikenai hukuman, hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar HK$2 juta (sekitar Rp4,1 miliar).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com