Ilustrasi Orang yang Berkurban. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Menjelang Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban biasanya mulai mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun spiritual.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul, kapan boleh potong kuku bagi orang yang berkurban? Meski terlihat sederhana, hal ini memiliki landasan syariat islam yang penting untuk dipahami.
Mengetahui kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban bukan sekadar mengikuti sunnah, tetapi juga bentuk ketaatan dalam menjalankan ibadah.
Rasulullah SAW memberikan arahan khusus mengenai hal ini, dan para ulama pun telah menjelaskan hukumnya secara rinci.
Baca juga: Takdir Mubram Adalah: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Muallaq
Sebelum membahas waktunya, penting memahami dasar hukumnya terlebih dahulu. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan aturan bagi orang yang hendak berkurban.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk diikuti. Jika dilanggar, kurban tetap sah, namun seseorang kehilangan keutamaan sunnah tersebut.
Sementara sebagian ulama lain berpendapat hukumnya wajib, sehingga lebih baik berhati-hati dengan menahan diri hingga hewan kurban disembelih.
Baca juga: 5 Dampak Negatif dari Letak Geografis Indonesia yang Perlu Diwaspadai, Apa Saja?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan mulai berlaku sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu saat matahari terbenam di akhir bulan Dzulqa’dah.
Artinya, jika malam pertama Dzulhijjah dimulai pada Kamis maghrib, maka sejak waktu itu orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut.
Namun, jika seseorang baru berniat berkurban setelah tanggal 1 Dzulhijjah, maka larangan berlaku sejak niat tersebut muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS