Ilustrasi DC Menagih Setelah Gagal Bayar (Freepik.com @freepik)
INDOZONE.ID - Gagal bayar atau "galbay" sering terjadi ketika masyarakat tidak dapat melunasi pinjaman online (pinjol) yang mereka ajukan. Dalam situasi seperti ini, nasabah biasanya mulai mengalami tekanan dari Debt Collector.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022, tidak ada aturan yang secara spesifik membatasi waktu penagihan pinjol hanya selama 90 hari, yang kemudian dianggap lunas.
Debt Collector sering kali menghubungi kontak pribadi nasabah untuk menagih utang, dan jika nasabah tidak juga membayar, proses penagihan bisa berlangsung selama beberapa hari hingga berbulan-bulan.
Setelah 90 hari galbay, utang nasabah tidak otomatis hangus. Penyedia pinjaman dapat melanjutkan proses penagihan melalui jalur hukum. Nasabah galbay bisa dilaporkan ke OJK melalui SLIK OJK, yang membuat mereka sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
Suku bunga pinjaman online legal ditetapkan sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari, sesuai aturan OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24%. Namun, jika meminjam dari penyedia pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, nasabah dapat dikenakan bunga yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022