Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum dari Ria Agustina, pemilik Klinik Ria Beauty, menduga kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kepentingan pihak lain.
Kuasa hukum menilai, ada persaingan bisnis hingga membuat Ria diadukan ke Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan. Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini," kata pengacara Ria, Raden Ariya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Ariya mengungkap jika indikasi ini terlihat dari banyaknya haters ataupun buzzer yang menyerang kliennya sejauh ini.
"Indikasi kesana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer, yang mendukung bahwa agar Ibu RA segera ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain, apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," ungkap Ariya.
Baca Juga: Diduga Jadi Dokter Abal-Abal, Polda Metro Tangkap Bos Klinik Kecantikan Ria Beauty
Lebih jauh, Ariya menyebut dugaan ini semakin dikuatkan dengan adanya aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Aduan tersebut dikatakannya bukan bersumber dari konsumen klinik tersebut.
"Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis, karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat, bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Ariya.
"Jika ada korban melaporkan ke pihak kepolisian, nah itu bisa kita bilang metode yang dilakukan itu tidak sesuai atau banyak korbanlah. Itu baru dugaan kita saja, masih kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Tulang Punggung dan Punya Anak Kecil, Bos Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
Influencer Ria Agustina ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan