Senin, 20 APRIL 2026 • 15:00 WIB

Cara Ubah Girik Jadi SHM dengan Syarat 2026, Ini yang Perlu Disiapkan!

Author

Cara ubah girik jadi SHM (freepik)

INDOZONE.ID - Masih banyak orang merasa aman hanya dengan memegang surat girik sebagai bukti tanah. 

Padahal, dokumen ini sekarang tidak cukup kuat secara hukum untuk melindungi kepemilikanmu.

Supaya lebih aman dan diakui negara, penting untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nah, sebelum mengurusnya, ada beberapa syarat dan cara yang perlu kamu siapkan agar prosesnya berjalan lancar:

Apa Itu Girik dan Kenapa Perlu Diubah?

Girik, petuk, atau kikitir adalah dokumen lama yang mencatat pembayaran pajak tanah sebelum sistem sertifikasi modern diberlakukan.

Banyak orang masih menyimpannya sebagai pegangan, padahal secara hukum statusnya lemah.

Artinya, jika terjadi sengketa, posisi pemilik girik jauh lebih rentan dibanding pemilik SHM.

Oleh karena itu, proses peningkatan status ini penting untuk memastikan tanah kamu benar-benar diakui negara

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengurus girik menjadi SHM, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:

Baca juga: Cek Bansos PKH & BPNT April 2026: Link Resmi, Syarat DTSEN, dan Rincian Nominal

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat girik asli
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru

Langkah-langkah Mengubah Girik Jadi SHM

Beberapa langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengubah grik Jadi SHM:

1. Urus Surat Keterangan di Kelurahan

Langkah awal dimulai dari kelurahan atau desa setempat.

Kamu perlu mengurus surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan benar milikmu secara administratif.

2. Daftar ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan sertifikasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah.

Petugas akan memeriksa berkas yang kamu ajukan.

3. Pengukuran Tanah oleh Petugas

Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur luas tanah.

Tahap ini penting untuk memastikan batas tanah jelas dan tidak tumpang tindih dengan lahan lain.

4. Pengumuman Data Tanah

Data tanah akan diumumkan selama beberapa waktu (biasanya 14 hari) untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.

5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Jika tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan SHM atas nama kamu.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2026, Cek NIK KTP Kamu di Sini!

Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Biaya Mengurus Tanah Girik Jadi SHM

Mengubah girik menjadi SHM memang butuh biaya, tapi kalau dipahami dari awal, prosesnya jadi lebih terencana.

Ada beberapa komponen yang perlu kamu siapkan, seperti biaya pengukuran tanah yang dihitung berdasarkan luas lahan, serta biaya pemeriksaan dari panitia terkait.

Selain itu, ada juga biaya pendaftaran tanah yang umumnya mulai dari Rp50.000, ditambah biaya penerbitan sertifikat.

Kamu juga perlu memperhitungkan biaya operasional seperti transportasi petugas saat pengukuran, serta BPHTB yang wajib dibayar sebelum sertifikat diterbitkan.

Total biaya bisa berbeda-beda, tergantung luas tanah dan lokasi.

Oleh karena itu, sebaiknya siapkan dana cadangan dan cek langsung ke kantor BPN setempat agar lebih akurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Atrbpn.go.id, Remax.co.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU