Sabtu, 25 APRIL 2026 • 17:04 WIB

Kapan Potong Kuku untuk Orang yang Berkurban? Simak Hukumnya

Author

Ilustrasi Orang yang Berkurban. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Menjelang Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban biasanya mulai mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun spiritual.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul, kapan boleh potong kuku bagi orang yang berkurban? Meski terlihat sederhana, hal ini memiliki landasan syariat islam yang penting untuk dipahami.

Mengetahui kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban bukan sekadar mengikuti sunnah, tetapi juga bentuk ketaatan dalam menjalankan ibadah.

Rasulullah SAW memberikan arahan khusus mengenai hal ini, dan para ulama pun telah menjelaskan hukumnya secara rinci.

Baca juga: Takdir Mubram Adalah: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Muallaq

Hukum Memotong Kuku bagi Orang yang Berniat Berkurban

Sebelum membahas waktunya, penting memahami dasar hukumnya terlebih dahulu. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan aturan bagi orang yang hendak berkurban.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk diikuti. Jika dilanggar, kurban tetap sah, namun seseorang kehilangan keutamaan sunnah tersebut.

Sementara sebagian ulama lain berpendapat hukumnya wajib, sehingga lebih baik berhati-hati dengan menahan diri hingga hewan kurban disembelih.

Baca juga: 5 Dampak Negatif dari Letak Geografis Indonesia yang Perlu Diwaspadai, Apa Saja?

Kapan Larangan Potong Kuku Mulai Berlaku?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan mulai berlaku sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu saat matahari terbenam di akhir bulan Dzulqa’dah.

Artinya, jika malam pertama Dzulhijjah dimulai pada Kamis maghrib, maka sejak waktu itu orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut.

Namun, jika seseorang baru berniat berkurban setelah tanggal 1 Dzulhijjah, maka larangan berlaku sejak niat tersebut muncul.

Kapan Boleh Potong Kuku Lagi?

Jawabannya adalah setelah hewan kurban disembelih. Jika menyembelih sendiri, maka setelah proses penyembelihan selesai, seseorang sudah boleh memotong kuku dan rambut.

Jika kurban diwakilkan kepada panitia atau lembaga, sebaiknya menunggu hingga mendapat kepastian bahwa hewan atas namanya sudah disembelih.

Jadi, jika penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), maka larangan tetap berlaku sampai waktu penyembelihan tersebut.

Baca juga: Kurban Iduladha Bukan Sekadar Ritual, Jadi Sarana Distribusi Kebaikan Hingga ke Luar Negeri

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Ada beberapa hikmah di balik anjuran ini, di antaranya:

1. Bentuk Ketaatan kepada Allah dan Rasul

Menahan diri dari hal kecil seperti memotong kuku menunjukkan kepatuhan seorang Muslim dalam beribadah.

2. Menyerupai Jamaah Haji Saat Ihram

Sebagian ulama menjelaskan bahwa orang yang berkurban dianjurkan merasakan nuansa ibadah seperti jamaah haji yang sedang ihram.

3. Melatih Kesabaran dan Disiplin

Menunda hal yang biasa dilakukan bisa menjadi latihan pengendalian diri dan kesungguhan beribadah.

4. Menambah Kekhusyukan Menjelang Idul Adha

Momen ini bisa menjadi pengingat bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menyucikan niat.

Baca juga: Apakah Boleh Berkurban Sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya

Bagi orang yang berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Setelah penyembelihan selesai, maka diperbolehkan kembali memotong kuku. Meski jika terlanjur memotong kuku kurban tetap sah, menjalankan sunnah ini tentu lebih utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BAZNAS

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU