INDOZONE.ID - Kopi sering jadi 'teman' pagi atau siang hari yang sulit ditinggalkan. Tapi, saat sedang hamil atau menyusui, banyak yang khawatir “Bolehkah minum kopi?”
Tenang, artikel ini bakal bantu kamu paham asupan kopi yang aman, manfaat (jika ada), hingga tips praktis dari dokter supaya tetap sehat dan tenang.
Kafein adalah stimulan ringan yang cepat diserap tubuh, bisa menembus plasenta dan masuk ke ASI. Saat hamil, metabolisme kafein jadi lebih lambat, sampai 8–16 jam untuk disingkirkan.
Satu cangkir kopi seduh (240–250mL) mengandung kafein sekitar 75–165 mg. Decaf? Masih ada 2–15 mg per cangkir.
Baca juga: Mengasah Potensi Anak Sama Pentingnya dengan Menjaga Kesehatan Kulit
Menurut lembaga kesehatan atau dokter menyarankan bahwa saat hamil batas maksimal 200 mg/hari atau 2 cangkir perhari. Lebih dari 300 mg/hari, sejumlah studi mengaitkan risiko keguguran dan berat lahir rendah.
Saat menyusui CDC dan AAP memberi batas sekitar 300mg/hari. Sekitar 1% dari total kafein ibu masuk ke ASI.
Saat ibu hamil lonsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko keguguran, prematur, dan bayi lahir dengan berat rendah.
Efek samping seperti jantung berdebar, cemas, susah tidur, gangguan pencernaan pun mungkin terjadi.
saat menyusui meski hanya sedikit dosis, bayi terutama yang baru lahir atau premature memerlukan waktu 50–100 jam untuk memproses kafein.
Efek yang bisa muncul yakni anak menjadi rewel, gelisah, sulit tidur. Produksi ASI juga berpotensi turun dan zat besi dalam ASI bisa menurun jika asupan ibu terlalu tinggi (>300mg/hari).
Baca juga: 5 Sikap Kerja yang Bisa Bikin Kamu Tidak Diperhitungkan dalam Tim
Konsumsi kafein moderat (≤200mg/hari) masih aman dan dapat membantu meningkatkan mood serta konsentrasi. Namun, belum ada bukti manfaat langsung pada perkembangan bayi.
Hitung total kafein dengan perhatikan asupan kopi, teh, soda, cokelat, bahkan obat. Pilih kopi decaf yang rendah kafein, cocok bagi yang masih ingin merasakan aroma kopi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Who.int