Ilustrasi berobat kesehatan mental pakai BPJS (Freepik)
INDOZONE.ID - Belakangan ini, topik kesehatan mental makin sering dibahas. Mulai dari anxiety, burnout, sampai depresi, ternyata bisa dialami banyak orang tanpa kita sadari.
Namun, di tengah meningkatnya awareness ini, masih banyak yang bertanya, “Berobat mental bisa pakai BPJS nggak sih?”
Nggak sedikit yang akhirnya ragu buat mencari bantuan, karena takut biayanya mahal atau bingung prosedurnya ribet.
Padahal, akses ke layanan kesehatan mental itu penting banget dan seharusnya bisa dijangkau siapa saja.
Nah, lewat artikel ini, kita bakal bahas apakah BPJS meng-cover kesehatan mental. Jadi, kalau kamu atau orang terdekat lagi butuh bantuan, nggak perlu bingung ya!
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Lembaga ini memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peserta aktif berhak mendapatkan akses jaminan kesehatan yang setara, termasuk untuk kondisi kesehatan jiwa.
Siapa peserta aktifnya? Mulai dari pekerja formal, informal, hingga masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Psikolog vs Psikiater, Mana yang Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya!
Seperti yang telah disebutkan, BPJS menanggung layanan kesehatan mental secara resmi.
Cakupan penanganan ini nggak terbatas pada gangguan jiwa berat saja seperti skizofrenia. Gangguan mental ringan hingga sedang juga bisa di-cover oleh BPJS, seperti:
Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini secara gratis (100 persen ditanggung), kamu wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Cara Atasi Takut ke Psikiater Pakai BPJS untuk Pemula, Gak Perlu Malu!
Kalau kamu berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, ini adalah layanan yang bisa kamu dapatkan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan